Kamis, 10 November 2022

Syarat dan ketentuan BriMo Registrasi

 

Registrasi
  1. Nasabah dapat mengunduh aplikasi BRImo pada application store.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa aplikasi BRImo merupakan aplikasi resmi milik PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  3. Bagi Nasabah yang telah memiliki fasilitas Internet Banking BRI existing :

    • Nasabah otomatis dapat menikmati layanan BRImo tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang, dengan login menggunakan user ID dan password Internet Banking BRI existing.
    • Ketika Nasabah melakukan login pertama kali dengan aplikasi BRImo maka aplikasi akan meminta Magic Link yang dikirimkan ke nomor handphone yang telah terdaftar mToken Internet Banking BRI.
    • Nasabah yang dapat menikmati fasilitas BRImo adalah Nasabah dengan Internet Banking yang telah teregistrasi finansial (sudah mendaftarkan nomor handphone sebagi penerima mToken di Kantor BRI terdekat).

  4. Bagi Nasabah yang belum memiliki fasilitas Internet Banking BRI:

    • Nasabah dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi BRImo yang telah berhasil diunduh dan wajib memastikan kebenaran dan kelengkapan data ketika melakukan pendaftaran.
    • Nasabah membuat password BRImo kemudian aplikasi akan mengirimkan Magic Link yang dikirimkan ke nomor handphone nasabah.
    • Nasabah dapat melakukan login dengan menggunakan nomor handphone dan password yang telah dibuat. Ketentuan terkait user id dan password diatur pada poin tersendiri.

  5. Nasabah dapat menggunakan layanan BRImo untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh BRI.
User ID dan Password
  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. Nasabah wajib menjaga dengan baik User ID dan Password tersebut.
  2. BRI berhak untuk memberikan User ID tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
  3. User ID dapat diberitahukan hanya kepada petugas BRI ketika Nasabah melakukan komplain atas transaksi melalui BRImo.
  4. Password bersifat rahasia. Nasabah wajib menjaga kerahasiaannya terhadap siapapun, bahkan petugas BRI sekalipun.
  5. Ketentuan password BRImo:

    • Password terdiri dari 8 sampai 20 digit alfanumerik.
    • Password harus mengandung sedikitnya satu huruf kapital, satu huruf kecil dan angka.
    • Password tidak diperbolehkan mengandung spasi.

  6. Ketentuan user ID BRImo:

    • Nasabah pengguna Internet Banking BRI yang teregistrasi finansial dapat menggunakan user id Internet Banking existing nya untuk melakukan login BRImo.
    • Nasabah yang belum memiliki fasilitas BRImo dapat menggunakan user id berupa nomor handphone dan password dari hasil pendaftaran melalui aplikasi BRImo.

  7. BRImo Nasabah akan diblokir jika melakukan hal berikut:

    • Salah memasukkan User ID dan atau Password sebanyak 3 kali berturut-turut ketika login maupun transaksi.
    • User ID dan atau password dilaporkan telah diketahui oleh orang lain.
    • Hasil penelitian BRI mengindikasikan adanya kemungkinan user id dan password Nasabah telah diketahui oleh orang lain.

  8. Nasabah dapat menggunakan layanan BRImo kembali setelah User ID dan Password terblokir dengan menghubungi Layanan Call Center BRI 14017/1500017 atau mengunjungi Kantor BRI terdekat dengan membawa bukti identitas asli dan bukti kepemilikan rekening.
  9. Nasabah wajib mengamankan User ID dan Password BRImo dengan cara:

    • Tidak memberitahukan User ID kepada orang lain, kecuali petugas Bank BRI ketika Nasabah melakukan komplain atas penggunaan BRImo.
    • Tidak memberitahukan password BRImo kepada siapapun, bahkan petugas bank BRI sekalipun.
    • Tidak mencatatkan Password BRImo pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    • Berhati-hati menggunakan User ID dan Password BRImo agar tidak diketahui orang lain.
    • Mengganti Password BRImo secara berkala.
    • Tidak menggunakan Password BRImo yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.

  10. Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Password BRImo telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
  11. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah wajib memberitahukan kepada BRI. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID dan Password yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BRI menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
  12. Penggunaan User ID dan Password BRImo mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh BRI.
  13. Segala penyalahgunaan User ID maupun Password BRImo (termasuk OTP) merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan BRI dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID maupun Password BRImo.
Rekening
  1. Rekening simpanan dengan CIF sama akan otomatis terdeteksi oleh aplikasi BRImo.
  2. Rekening simpanan yang dapat digunakan untuk transaksi finansial adalah yang telah teregistrasi finansial Internet Banking BRI.
  3. Sumber dana yang dapat digunakan untuk transaksi adalah rekening Tabungan dan Giro BRI.
Transaksi
  1. Untuk setiap transaksi :

    • Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah.
    • Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
    • Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Nasabah telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Nasabah wajib memasukkan Password BRImo pada kolom yang telah disediakan.

  2. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada BRI dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
  3. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BRI merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada BRI untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  4. BRI menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu BRI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
  5. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan BRImo, Nasabah harus mengklik tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi finansial.
  6. Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada BRI untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
  7. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah dengan Password, karena dalam waktu yang sama BRI memproses instruksi tersebut.
  8. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
  9. Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari.
  10. BRI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila:

    • Saldo rekening Nasabah di BRI tidak cukup atau rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari BRI yang akan diberitahukan kepada Nasabah, atau
    • BRI mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

  11. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh BRI.
  12. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah telah berhasil dilakukan oleh BRI, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada halaman transaksi layanan BRImo.
  13. Nasabah menyetujui dan mengakui :

    • Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BRI.
    • Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BRI, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui BRImo.

  14. Dengan melakukan transaksi melalui BRImo, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BRI akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  15. Atas pertimbangannya sendiri, BRI berhak untuk mengubah limit transaksi.
  16. BRI berhak menghentikan layanan BRImo untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BRI untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BRI, dan untuk itu BRI tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  17. Penggunaan Email :

    • Alamat E-Mail yang didaftarkan oleh Nasabah merupakan email yang akan digunakan oleh BRI untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah melalui BRImo.
    • BRI hanya mengirimkan informasi kepada alamat E-Mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah kepada BRI dan BRI tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-Mail tersebut.
    • BRI tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada BRI melalui E-Mail yang tidak terdapat di BRImo, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh BRI.

Biaya - Biaya

  1. BRI berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas BRImo dan transaksi yang dilakukan melalui BRImo.
  2. BRI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas penggunaan fasilitas BRImo.
  3. Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas BRImo akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet secara otomatis dari rekening nasabah.

Penghentian Akses

  1. Akses layanan BRImo akan dihentikan oleh BRI apabila:

    • Nasabah Pengguna meminta kepada BRI untuk menghentikan akses layanan BRImo secara permanen yang antara lain disebabkan oleh keinginan nasabah sendiri atau Nasabah telah menutup rekeningnya yang terhubung dengan layanan BRImo.
    • Diterimanya laporan tertulis/lisan dari Nasabah (melalui verifikasi data) mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    • BRI melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah dapat melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.

Force Majeure

Nasabah akan membebaskan BRI dari segala tuntutan apapun, dalam hal BRI tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian - kejadian atau sebab - sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BRI termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan BRImo, web browser atau komputer sistem BRI, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru - hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian - kejadian atau sebab - sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BRI.

Lain - Lain

  1. Bukti perintah Nasabah layanan BRImo adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran, mutasi rekening atau Buku Tabungan BRI jika dicetak.
  2. Nasabah dapat menghubungi Layanan Call Center BRI atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan BRImo.
  3. BRI dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk tertulis dilayar BRImo atau berupa email ataupun melalui sarana lainnya.
  4. Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan - peraturan yang berlaku pada BRI, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BRI dalam bentuk dan sarana apapun.

SEBUAH PAGI DAN ANAK BURUNG YANG MALANG

          Angin pagi adalah tangan yang tak kasat mata, yang berembus melalui pepohonan tua di halaman rumah, daun-daunnya gemerisik menggig...