Inisiasi 3 Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,
Hak Asasi Manusia,dan Demokrasi
Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam
suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga
menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal
usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial
yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka
berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan
hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk
menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah
peraturan.
Dalam perkembangan
berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut
dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang
kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial
sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai
dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat
dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat
dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna
dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat
madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil,
terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang
diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani)
adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan
pengawasan sosial. Keadilan
sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala
penindasan. Egalitarianisme
adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati
kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan
kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan
menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan
Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku,
bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan
kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu
dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa,
satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum
historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan
ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah.
Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua
kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah
satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan
masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain,
melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian,
melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan
kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia
untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu
baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap
kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme.
Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai
kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi
manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration
of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi
naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar
manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak
persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat
mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance,
Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam
kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai
hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak
mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia
dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak
hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi
manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons
terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam
setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang
demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh
semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi
manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang
demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi
manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat
juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip
tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah
menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam
Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan
hak-hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar