NAMA : HARIS ISMAIL
NIM: 031052192
PEOGRAM STUDI : 58/Pendidikan Bahasa Inggris
TUGAS 1
Pendidikan
Agama Islam
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam
baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3)
maupun Tuton
(inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai - nilai
demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu -
rambu:
1. Ekspose aib
(kesalahan) seseorang melalui media
2. Terkait
Permasalahan LGBT " Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender Berikan
Hukum/ Da'lil yang Memperkuat Permasalahan
Selamat
bekerja!
Jawaban :
1.
Ekpos
aib (Kesalahan) melalui media
Secara lughawi
( bahasa) “aib” artinya cacat, dan merupakan sebuah kekurangan, dalam
bentuk jamaknya:uyub. Sesuatu yang memiliki aib dalam bahasa arab,disebut
mai’b. . (al-Fairuz Abadzi, al- Qomus al-Muhith, kata: ﺍﻟﻌﻴﺐ). Sebagian ulama mazhab Hanafi menjelaskan
aib dengan pengertian: ﻣَﺎ ﻳَﺨْﻠُﻮ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﺻْﻞ
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴﻤَﺔِ ﻣِﻤَّﺎ ﻳُﻌَﺪُّ ﺑِﻪِ ﻧَﺎﻗِﺼًﺎ Suatu
bagian yang tidak ada dari asal penciptaanya dan hal itu dianggap sebagai
bentuk kekurangan. (Al-Hasfaki, ad-Dur al- Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut).
Dari sinilah diambil
menjadi sebuah dasar bahwa diharmkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib
seudaranya. Karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah yaitu mengungkap aib
seudaranya sesama muslim paa saat orang itu tidak ada dihadapannya dan seudaranya
itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa ada sesautu
keperluan.
Para ulama mengharamkan ghibah jika dilakukan tanpa adanya
seuatu kepentingan bahkan termasuk kepentingan bahkan termasuk kedalam kategori
dosa besar, sebagaimana disebutkan kedalam firman Allah SWT :
Artinya :”dan janganlah
mengguncingkan satu sama lain. Adakah sesorang diaantara kamu yang suka memakan
daging seudaranya yang mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan
bertaqwaah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat.lagi maha
penyayang.” (QS: Hujurat:12)
Dari Firman Allah SWT diatas dapat kita tari
benang merahnya bahwa menggibah orang lain atau sesorang adalah sebuah dosa dan
diibaratkan bagaikan memakan daging
bangkai seudaranya yang telah mati.
Mengekspose
aib atau kesalahan seorang melalui media maupun itu secara langsung ini
termasuk dosa besar dan sangat dilarang oleh agama baik Islam maupun diluar
Islam.
2.
LGBT menurut pandangan Islam
LGBT adalah singkatan dari Lesbian Gey Biseksual dan
Trasnsgender. LGBT adalah menyimpangan sosial yang memiliki orientasi
bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di
Indonnesia.
Dalam
Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, liwath (gay) dan shihaq( lesbian). Liwath
(gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukkan
dzakar (penisnya) kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu
kata(penamaan) yang dinisbatkan kepada kaum Luth AS, karena kaum ini kaum yeng
pertama kali melakukan perbuatan ini dan Allah menanamkan perbuatan in dengan
perbuatan yang keji (fahisy) dan melampaui batas (muhrifun).
Sebagaimana
Allah terangkan dalam Al-qur’an
Artinya:”Dan kami juga telah mengutus )Luth
(keapada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia berkat kepada mereka : “ mengapa kamu mengerjakan pebuatan fahisyah itu,
yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini ) sebelummu.
Sesungghnya kamu mendatangi lelaki
untuk melampiaskan nafsumu (kepada meraka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang
melampaui batas.” (QS: Al-A’raf:80-81.
Sedangkan sihaq
(lesbian)adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua
wanita yang saling mengesek-gesekkan anggota tubuh (farji’ )nya antara satu
denganyang lainya, sehinga keduanya merasakan kelezatan dalam hubungan tersebut
(Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/ halaman 51.)
Secara
fitrah manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan dorongan naluri dan
jasmaninya. Salah satu dorongan naluri manusia adalah naluri untuk melestarikan
keturunan yang diantara manifestasinya
merupakan rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenisnya.
Pandangan
pria terhadap wanita begitupun pandangan wanita terhadap pria merupakan
pandangan untuk melastarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan
diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunandan hanya bisa
dilakukan oleh pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri untuk
melesatarika keturunan ini dilakukan oleh dengan pasangansesama jenis? Dan
disini sudah sangat jelas bahwa homoseks
sangat bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh
karena itu, sudah dapat dipasatikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum
LGBT ini adalah dikarenakan idiologi sekularisme yang dianut oleh kebanyakan
masyerakat Indonesia. Sekularisme adalah Ideologi yang memisahkan antara agama
dan kehidupan.
Maysarakat
sekuler memandang pria atau wanita hanya memiliki sebatas hubungan seksual
seamata. Oleh karena itu mereaka denga sengajam enciptakan fakta –fakta yang
menyimpang dari ajarn agama.
Mereka
menganggap tidak ada pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia
baik itu secara fisik maupun non pisik tindakan tersebut menjadi suatu
keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka dalam
kehidupan shari-hari.
Tidak
puas melampiaskan kepada lawan jenis, akhirnya fikiran liarnya berusaha untuk
mencari kepuasan yang lainnya melalui ubungan seks sesama jenisnya bahkan
dengan hewan sekalipun hal ini merupakan kebebasan bagi mereka benarlah Allah
SWT berfirman:
Artinya:
“dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahannam kebanyakan dari jin
dan manusia meraka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami
(ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannnya
untuk melihat ( tanda-tanda kekuasaan Allah , dan mereka mempunyai telinga
(tetapi) tidak dipergunakanya untik mendenganr (ayat-ayat Allah) meraeka itu
sebgai binatang ternak, bahkan meraka lebih sesat lagi. Meraka itulah
orang-orang yang lalai” ( QS: Al- A’raf: 179)
Demikian
fenomena aktualisasi dari nilai demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam yang
terkait dengan pembahasan mengenai
permasalahan LGBT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar